Tampilkan postingan dengan label Administrasi Publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Publik. Tampilkan semua postingan

Otonomi Daerah dan Perkembangannya




















Otonomi daerah menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.

***

Dengan otonomi daerah berarti telah memindahkan sebagian besar ke-wenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat diserahkan kepada daerah otonom, sehingga pemerintah daerah otonom dapat lebih cepat dalam merespon tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Karena kewenangan membuat kebijakan (perda) sepenuhnya menjadi wewenang daerah otonom, maka dengan otonomi daerah pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan akan dapat berjalan lebih cepat dan lebih berkualitas. Keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah (PAD), sumber daya manusia yang dimiliki daerah, serta kemampuan daerah untuk mengembangkan segenap potensi yang ada di daerah otonom. Terpusatnya SDM berkualitas di kota-kota besar dapat didistribusikan ke daerah seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah, karena kegiatan pembangunan akan bergeser dari pusat ke daerah. Menguatnya isu Putra Daerahisme dalam pengisian jabatan akan menghambat pelaksanaan otonomi daerah, disamping itu juga akan merusak rasa persatuan dan kesatuan yang telah kita bangun bersama sejak jauh hari sebelum Indonesia merdeka.

Setiap manusia Indonesia dijamin oleh konstitusi, memiliki hak yang sama untuk mengabdikan diri sesuai dengan profesi dan keahliannya dimanapun di wilayah nusantara ini.

Yang perlu dikedepankan oleh pemerintah daerah adalah bagaimana pemerintah daerah mampu membangun kelembagaan daerah yang kondusif, sehingga dapat mendesain standard Pelayanan Publik yang mudah, murah dan cepat. Untuk menciptakan kelembagaan pemerintah daerah otonom yang mumpuni perlu diisi oleh SDM yang kemampuannya tidak diragukan, sehingga merit system perlu dipraktekkan dalam pembinaan SDM di daerah.



Pelaksanaan otonomi daerah di beberapa daerah telah diwarnai dengan kecenderungan Pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dengan cara membuat Perda yang berisi pembebanan pajak-pajak daerah. Hal ini telah mengakibatkan timbulnya ekonomi biaya tinggi (High Cost Economy) sehingga pengusaha merasa keberatan untuk menanggung berbagai pajak tersebut.

Kebijakan pemda untuk menaikkan PAD bisa berakibat kontra produktif karena yang terjadi bukan PAD yang meningkat, akan tetapi justru mendorong para pengusaha memindahkan lokasi usahanya ke daerah lain yang lebih menjanjikan.

Pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengeluarkan Perda tentang pajak daerah, sehingga pelarian modal ke daerah lain dapat dihindari, dan harus berusaha memberikan berbagai kemudahan dan pelayanan untuk menarik investor menanamkan modal di daerahnya.

Organisasi publik memang berbeda dengan organisasi bisnis karena organisasi publik memiliki cirri-ciri sebagai berikut :

1. Organisasi publik tidak sepenuhnya otonomi tetapi dikuasai faktor-faktor eksternal.
2. Organisasi publik secara resmi diadakan untuk pelayanan masyarakat.
3. Organisasi publik tidak dimaksud kan untuk berkembang menjadi besar sehingga merugikan organisasi publik lain
4. Kesehatan organisasi publik diukur melalui :
* Kontribusinya terhadap tujuan politik.
* Kemampuan mencapai hasil maksimum dengan sumber daya yang tersedia.
5. Kualitas pelayanan masyarakat yang buruk akan memberi pengaruh politik yang negatif / merugikan. (Azhar Kasim, 1993 : 20)

Meskipun organisasi publik memiliki cirri-ciri yang berbeda dengan organisasi bisnis akan tetapi paradigma beru Administrasi Publik yang dipelopori oleh Ted Gabler dan David Osborne dengan karyanya "REINVENTING GOVERNMENT" telah memberikan inspirasi bahwa administrasi publik harus dapat beroperasi layaknya organisasi bisnis, efisien, efektif dan menempatkan masyarakat sebagai stake holder yang harus dilayani dengan sebaik-baiknya.

Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian serius dalam pelaksanaan otonomi daerah antara lain pelayanan publik, formasi jabatan, pengawasan keuangan daerah dan pengawasan independent.

1. Pelayanan Publik

Pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah akan mempengaruhi minat para investor dalam menanamkan modalnya di suatu daerah. Excelent Service harus menjadi acuan dalam mendesain struktur organisasi di pemerintah daerah. Dunia usaha menginginkan pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan murah serta tariff yang jelas dan pasti. Pemerintah perlu menyusun Standard Pelayanan bagi setiap institusi (Dinas) di daerah yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat, utamanya dinas yang mengeluarkan perizinan bagi pelaku bisnis. Perizinan berbagai sector usaha harus didesain sedemikian rupa agar pengusaha tidak membutuhkan waktu terlalu lama untuk mengurus izin usaha, sehingga tidak mengorbankan waktu dan biaya besar hanya untuk mengurus perizinan. Deregulasi dan Debirokratisasi mutlak harus terus menerus dilakukan oleh Pemda, serta perlu dilakukan evaluasi secra berkala agar pelayanan publik senantiasa memuaskan masyarakat.

Ada hasil penelitian tentang kualitas pelayanan yang perlu dijadikan pedoman oleh aparat pemda dalam melayani masyarakat di daerah Studi International menyatakan bahwa tiga 3-6 dari 10 pelanggan akan bicara secara terbuka kepada umum mengenai perlakuan buruk yang mereka terima. Pada akhirnya 6 dari 10 pelanggan akan mengkonsumsi barang atau jasa alternatif (Pantius D, Soeling, 1997, 11). Hasil studi The Tehnical Assistens Research Program Institute menunjukkan:

* 95 % dari pelanggan yang dikecewakan tidak pernah mengeluh kepada perusahaan.
* Rata-rata pelanggan yang komplain akan memberitahukan kepada 9 atau 10, orang lain mengenai pelayanan buruk yang mereka terima.
* 70 % pelanggan yang komplain akan berbisnis kembali dengan perusahaan kalau keluhannya ditangani dengan cepat. (Pantius D. Soeling, 1997 : 11).

Dengan demikian pelayanan memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga loyalitas konsumen, demikian pula halnya pelayanan yang diberikan oleh pemda kepada para pelaku bisnis. Bila merasa tidak mendapat pelayanan yang memuaskan maka mereka akan dengan segera mencari daerah lain yang lebih kompetitif untuk memindahkan usahanya.

Penilaian Kualitas Pelayanan menurut Konsumen menurut Zeitmeml Para suraman Berry yang dikutip oleh Amy YS. Rahayu penilaian kualitas pelayanan oleh konsumen adalah sebagai berikut :

Indikator kualitas pelayanan menurut konsumen ada 5 dimensi berikut (Amy Y.S. Rahayu, 1997:11):

1. Tangibles: kualitas pelayanan berupa sarana fisik kantor, komputerisasi Administrasi, Ruang Tunggu, tempat informasi dan sebagainya.
2. Realibility: kemampuan dan keandalan dalam menyediakan pelayanan yang terpercaya.
3. Responsivness: kesanggupan untuk membantui dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat serta tanggap terhadap keinginan konsumen.
4. Assurance: kemampuan dan keramahan dan sopan santun dalam meyakinkan kepercayaan konsumen.
5. Emphaty: sikap tegas tetapi ramah dalam memberikan payanan kepada konsumen.

2. Pengisian Formasi Jabatan

Formasi jabatan di pemerintah daerah Tk. I maupun Tk. II ada yang bertambah akan tetapi ada juga yang berkurang, karena harus disesuaikan dengan kemampuan daerah untuk membiayai perangkat daerah (dinas) sesuai dengan besarnya pendapatan asli daerah yang dimiliki.

Pengisian formasi jabatan baik untuk jabatan politik maupun untuk jabatan karir di Instansi daerah sering diwarnai dengan menguatnya isu putra daerah. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah menyatakan otonomi daerah sering menimbulkan berbagai gejolak biasanya terkait dengan proses pemilihan kepala daerah dan pertanggung jawaban kepala daerah. (Republika, 10 Januari 2001). Kasus pemilihan Bupati Sampang Madura yang berlarut-larut sampai saat ini belum dilantik menunjukkan bahwa belum semua anggota masyarakat di daerah siap melaksanakan demokrasi di tingkat lokal.

Demokrasi menuntut adanya sikap dewasa dan rasional serta sanggup untuk menerima adanya perbedaan pendapat termasuk kekalahan dari calon atau partai yang didukungnya. Sepanjang proses pemilihan Kepala Daerah telah dilakukan secara demokratis dengan mengikuti aturan main yang telah ditetapkan maka semua pihak harus siap menerima apapun hasilnya. Dalam demokrasi ada idiom yang menyatakan bahwa tidak mungkin suatu pilihan memuaskan semua orang.

Sepanjang pemilihan itu telah memuaskan dan diterima oleh sebagian besar masyarakat maka hasilnya harus diterima dan disahkan sebagai keputusan yang legal. Teror, ancam-mengancam secara fisik dan psikis merupakan manifestasi dari sikap yang belum dewasa dalam berdemokrasi, sehingga hal ini harus dihindarkan dalam praktek-praktek politik di era reformasi saat ini.

Untuk pengisian formasi jabatan karir pemda hendaknya mengedepankan profesionalisme sehingga tidak terjebak pada fanatisme sempit berupa kesukuan, sebab bila hal ini yang ditonjolkan oleh pemda maka selain merugikan pemda sendiri, juga akan mengusik rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang telah sejak lama dibangun dan diperjuangkan bahkan jauh sebelum kemerdekaan RI.

Menurut Ibnu Purna untuk dapat mengeliminir terjadinya ego daerahisme pelaksanaan otonomi daerah harus dilandasi dengan semangat plurarisme dengan cara mempelajari kembali sejarah pergerakan Nasional dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia (Republika, 22 November 2000).

Strategi pengisian formasi jabatan yang paling valid, adil dan layak di daerah adalah dengan mengadakan Fit and Proper Test secara obyektif kepada setiap calon, tanpa melihat dari mana suku dan daerahnya yang penting masih warga negara Indonesia. Hal ini akan mampu menekan isi kesukuan yang sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan di era GLOBALISASI karena keaslian dan kesukuan tidak akan menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas.

Selaiknya dengan profesionalisme akan dapat memberikan kinerja yang unggul karena pendekatan yang bersifat primordial adalah masa lalu yang harus segera ditinggalkan. Pembinaan pegawai di pemerintah daerah harus sudah menerapkan merit system agar kinerja pemda dapat menjadi clean government di tingkat local sebagai sumbangan untuk menciptakan clean government secara Nasional.

3. Pengawasan Keuangan di Daerah

Pelaksanaan otonomi daerah telah mengakibatkan terjadinya pergeseran peran dari Departemen yang berada di Pusat ke Dinas-dinas di daerah. Demikian juga pelaksanaan proyek-proyek pembangunan yang dahulu dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dengan Pemimpin Proyek yang diangkat dan ditunjuk oleh Menteri., kini telah diserahkan kewenangan untuk mengangkat dan menunjuk Pinpro kepada pemerintah daerah. Diserahkannya kewenangan pelaksanaan proyek ke daerah berarti diserahkan pula kewenangan pengelolaan keuangan negara yang cukup besar kepada daerah. Sementara tugas pelaksanaan kegiatan dari Departemen secara berangsur-angsur akan menciut dan tinggal pembinaan dengan pembuatan standar-standar baku.

Meningkatnya jumlah anggaran yang dikelola di daerah perlu dibarengi dengan peningkatan kemampuan pengawasan keuangan di daerah . Sebab membengkaknya anggaran di pemda bila tidak diikuti dengan pengawasan keuangan yang memadai tidak tertutup kemungkinan akan menyuburkan praktek KKN di daerah. Untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan pengawasan keuangan di daerah diperlukan pendistribusian aparat pengawasan (Itjen dan BPKP) ke daerah tingkat I maupun TK II. Pengawasan keuangan di daerah tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada DPRD sebab DPRD bersifat politis dan tidak semua anggota DPRD memiliki staf ahli yang mampu dan menguasai seluk beluk pelaksanaan keuangan daerah.

4. Lembaga Pengawasan Independen

Untuk mengawasi kinerja DPRD yang kini berfungsi sebagai independent yang bertugas memantau kinerja DPRD. Kewenangan yang cukup besar yang dimiliki oleh DPRD ini dapat saja disalahgunakan untuk kepentingan para anggota DPRD sendiri, sementara kepentingan rakyat tetap saja terabaikan. Tugas dari lembaga ini adalah untuk menekan praktek-praktek politik yang kolusif yang dilakukan oleh DPRD dan Kepala Daerah. Pada saat penyusunan RAPBD dan penyampaian Laporan Pertangungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD, adalah saat yang kritis dan perlu mendapat perhatian serius dari segenap lapisan masyarakat agar tidak terjadi persekongkolan politik yang merugikan kepentingan masyarakat.

Kasus pemberian mobil dinas kepada setiap anggota DPRD telah mendapat dana sebesar Rp 75.000.000,00 sebagai subsidi pembelian kendaraan. (Republika, 9 Maret 2001) dinilai oleh sebagian perbuatan yang dilakukan agar pertanggungjawaban kepala daerah tidak dipermasalahkan oleh DPRD, padahal masih banyak pos-pos untuk kesejahteraan masyarakat yang perlu dibiayai dari APBD. Disini jelas bahwa demi memuluskan penilaian atas LPJ gubernur telah memanjakan DPRD dengan berbagai fasilitas berlebihan.

Di daerah kasus yang hampir sama juga terjadi di Kab. Purbalingga Jateng dimana utang pribadi anggota Dewan berupa kredit Sepeda Motor senilai Rp. 450.000.000,00 dilunasi dengan anggaran APBD Kabupaten. Hal ini ada kaitannya dengan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati yang disampaikan pada bulan Maret 2001. (Republika, 20 Maret 2001).

Eforia rupanya juga menghinggapi sikap para DPRD sehingga tidak tertutup kemungkinan para anggota DPRD menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Lembaga pengawasan Independen ini beranggotakan para tokoh masyarakat, kalangan perguruan tinggi dan LSM yang konsen terhadap Clean Government sehingga perlu mengawal ketat pelaksanaan otonomi daerah di seluruh Indonesia, agar otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah, tanpa dibarengi dengan meningkatnya KKN di seluruh daerah.

PENUTUP

Pelaksanaan otonomi daerah me mungkinkan pelaksanaan tugas umum Pemerintahan dan tugas Pembangunan berjalan lebih efektif dan efisien serta dapat menjadi sarana perekat Integrasi bangsa. UU No. 22 1999 jauh lebih Desentralistik dibandingkan dengan UU No. 5 1974 namun karena pelaksanaan nya berbarengan dengan pelaksanaan Reformasi yang mengakibatkan efuria-efuria di kalangan masyarakat maka pelaksanaan otonomi daerah dapat juga diwarnai efuria baik dari Kepala daerah maupun dari para anggota DPRD.

Untuk menjamin agar pelaksanaan otonomi daerah benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, maka segenap lapisan masyarakat baik mahasiswa, LSM, Pers maupun para pengamat harus secara terus menerus memantau kinerja Pemda dengan mitranya DPRD agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan mereka sendiri, transparansi, demokratisasi dan akuntabilitas harus menjadi kunci penyelenggaraan pemerintahan yang baik good government dan Clean government.

Bila semua daerah otonom dapat menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan demokratis, maka pemerintah kita secara nasional pada suatu saat nanti entah kapan mungkin juga akan dapat menjadi birokrasi yang bersih dan professional sehingga mampu menjadi negara besar yang diakui dunia.

DAFTAR PUSTAKA

1. Amy Y.S. Rahayu, 1977, Fenomena Sektor Publik dan Era Service Quality, dalam Bisnis dan Birokrasi No. 1/Vol. III/April/1997.
2. Pantius D Soeling 1997, Pem berdayaan SDM untuk peningkatan pelayanan, dalam Bisnis Birokrasi No. 2/Vol III/Agustus/1997.
3. Azhar Kasim 1993, Pengukuran Efektifitas dalam Organisasi, Lembaga Penerbit FEUI bekerjasama dengan Pusat antar universitas Ilmu-ilmu Sosial UI.
4. Harian Umum Republika edisi 22 November 2000, 10 Januari 2001, 9 Maret 2001 dan 20 Maret 2001.
5. UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 5 1974.
6. Martani Huseini, 1994 Penyusunan Strategi Pelayanan Prima dalam suatu perspektif Reengineering, dalam Bisnis dan Birokrasi. No. 3/Vol IV/September 1994.
7. Penghargaan Abdi Satyabakti dalam manajemen pembangunan, Info Pan 1995 No. 13/IV / Oktober/1995

Oleh: Drs. Soenarto, MSi.

Buletin Pengawasan No. 30 & 31 Th. 2001

GOOD GOVERNANCE


Pada dasarnya governace memiliki arti atau berkonotasi baik, karena keberadaannya dimaksudkan untuk menjalankan pemerintahan dalam “mengatur” dan/atau “memfasilitasi” kegiatan pemerintah umum dan pembangunan. Ada tiga komponen yang terlibat dalam governance yaitu pemerintah, dunia usaha (swasta, commercial, society), dan rakyat pada umumnya (termasuk parpol). Hubungan ketiganya harus dalam posisi sejajar dan saling kontrol. Bila salah satu komponen lebih tinggi dari yang lainnya, maka akan terjadi dominasi kekuasaan atas dua komponen lainnya. Misalnya, masa orde lama pemerintah lebih tinggi dari komponen swasta dan rakyat; akibatnya pemerintah menjadi sangat berkuasa. Sedangkan pada orde baru komponen swasta (dalam hal ini konglomerat) diatas pemerintah (posisi kedua) dan rakyat( posisi ketiga). Akibatnya pemerintah “disetir” oleh konglomerat dan cenderung membela kepentingan konglomerat yang antara lain tercermin dari “kebijakan-kebijakan” yang dikeluarkannya. Sedangkan rakyat dikendalikan oleh pemerintah dan menjadi “korban” kekuasaan konglomerat dan pemerintah.

Dalam masa reformasi nampaknya ketiga komponen tersebut akan dikembalikan pada posisi yang seharusnya sejajar, agar dapat saling mengawasi dan berkomunikasi secara sejajar, serta untuk menguasai penguasaan atau “eksploitasi” oleh satu komponen terhadap komponen lainnya. Dan ini memerlukan waktu dan kesabaran untuk melakukannya.

Komponen pemrintah memiliki birokrasi pemerintahan yang terdiri dari tiga unsur utama yaitu kelembagaan, ketatalaksanaan dan Sumber Daya Manusia. Upaya penggunaan ketiga unsur tersebut sudah dicanangkan sejak dulu terutama sejak Repelita I. bila dibandingkan dengan kondisi birokrasi pemerintahan pada masa Orla. Birokrasi pemerintahan masa Orba relatif lebih baik, misalnya mengenai administrasi kepegawaian, diklat PNS,dan sebagainya. Namun, hal-hal tersebut ternyata tidak cukup untuk menghasilkan birokrasi yang efisien dan efektif yang berorientasi pada pemberian pelayanan yang terbaik pada bangsa/masyarakat dan negara.

Berbagai faktor internal maupun eksternal menjadi penyebab atau memiliki pengaruh kuat terhadap kondisi buruk birokrasi tersebut selama 30 tahun terakhir ini. Salah satunya adalah intervensi politik terhadap birokrasi pemerintah. Faktor eksternal, misalnya pada masa Orla, intervensi politik tersebut menghasilkan multiloyalitas terhadap para parpol/golongan politik. Masa Orba bercirikan monoloyalitas kepada satu golongan politik. Sedangkan saat ini (masa reformasi) diupayakan menjadi netral (netralitas).

Faktor internal adalah kondisi kelembagaan yang tidak efisien dan membengkak tidak sesuai dengan kebutuhan pembangunan; ketatalaksanaan (manajemen) yang kurang berorientasi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan pencapaian hasil yang optimal, serta SDM yang berkualitas kurang, baik dari segi kemampuan maupun perilakunya dan cenderung tidak terdistribusikan dengan baik.

Padahal tidak selalu demikian. Seharusnya administrasi negara dilihat dalm arti luas sebagai aktivitas pengelolaan sumber daya aparatur yang tidak saja menyangkut pekerjaan-pekerjaan klerikal, tetapi terutama juga terhadap pekerjaan-pekerjaan yang besar misalnya manajmen pembangunan, administrasi kebijakan publik, dan sebagainya. Persoalan sekarang apakah setiap pimpinan birokrasi pemerintahan sadar, mengerti atau mau mengerti serta melaksanakan hal tersebut secara konsisten dan berkesinambungan. manajemen pembangunan, administrasi kebijakan publik, dan sebagainya. Persoalan sekarang apakah setiap pimpinan birokrasi pemerintahan sadar, mengerti atau mau mengerti serta melaksanakan hal tersebut secara konsisten dan berkeinambungan. Pertanyaan ini muncul, karena kita sering mendengar atau melihat bahwa setiap pergantian pimpinan maka berganti pula “sistem administrasi/manajemennya”.

Kondisi birokrasi pemerintahan Indonesia hingga saat ini tidak bisa diharapkan dapat memperbaiki dirinya sendiri tanpa “bantuan” dari sistem lain diluar birokrasi pemerintah. Yang dimaksud bantuan tersebut adalah “tekanan” dari sistem lain misalnya lembaga legislatif, LSM, parpol, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Namun sayangnya sistem-sistem tersebut belum dalam kondisi fit, dan masih harus memperbaiki dirinya sendiri. Bantuan sistem lain diluar birokrasi diperlukan, misalnya dalam peningkatan kualitas pelayanan, kita tidak bisa hanya berusaha memperbaiki kelembagaan, ketatalaksanaan, dan SDM unit kerja pelayanan tersebut; tetapi juga harus mendorong masyarakat (melalui social marketing) untuk berani protes apabila mendapat pelayanan buruk dari aparat pelayanan umum. Tentunya, keberanian protes tersebut tidak dalam bentuk destruktif.

Menanggapi pernyataan adanya indikasi pelaku birokrasi kurang improvisasi. Kurang improvisasinya birokrasi karena sistem yang berlaku terlalu standar/mekanik yang tidak menyediakan ruang yang cukup responsif, inovatif dan spesifikasi yang terlampau terkotak-kotak.

Dari uraian di atas telah memberikan masukan pada penulis dalam mengidentifikasikan maalah sebagai berikut:

Good Governance

Menurut World Bank, kata governance diartikan sebagai “the way state power is used in managing economic and social resources for development society”. Dari pengertian di atas diperoleh gambaran bahwa “governance”, yakni cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumberdaya-sumberdaya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat. Cara lebih menunjukan pada hal-hal yang bersifat teknis.

Sejalan dengan pendapat World Bank di atas, UNDP mengemukakan definisi Governance sebagai: “the exercise of political, economic anf administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Dengan demikian kata governance berarti penggunaan atau pelaksanaan, yakni penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan administratif untuk mengelola masalah-nasalah nasional pada semua tingkatan. Disini tekanannya pada kewenangan, kekuasaan yang sah atau kekuasaan yang memiliki legitimasi. Berbicara kewenangan berarti menyangkut domain sektor publik.

Menurut UNDP.governance didukung oleh tiga kaki yakni politik, ekonomi serta administrasi. Kaki pertama, yaitu tata pemerintahan di bidang politik dimaksudkan sebagai proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan publik, baik dilakukan oleh birokrasi sendiri maupun oleh birokrasi bersama-sama politisi. Partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan tidak hanya pada tataran implementasi seperti yang selama ini terjadi, melainkan mulai dari formulasi, evaluasi sampai dengan implementasi.

Kaki kedua, yaitu tata pemerintahan di bidang ekonomi meliputi proses-proses pembuatan pembuatan keputusan untuk memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi. Sektor pemerintahan diharapkan tidak terlampau banyak terjun secara langsung pada sektor ekonomi karena akan dapat menimbulkan distorsi mekanisme pasar. Sedangkankaki ketiga , yaitu tata pemerintahan di bidang administrasi adalah berisi implementasi proses kebijakan yang telah diputuskan oleh institusi politik (LAN & BPK,2000 : 5)

Menurut UNDP,governance atau tata pemerintahan memiliki tiga domain, yaitu:

Negara atau pemerintahan (state);

Sektor swasta atau dunia usaha (private sector);

Masyarakat (society)

Ketiga domain tersebut di atas berada di dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Sektor pemerintahan lebih banyak memainkan peranan sebagai pembuat kebijakan, pengendalian dan pengawasan. Sektor swasta lebih banyak berkecimpung dan menjadi penggerak aktivitas di bidang ekonomi. Sedangkan sektor masyarakat merupakan objek sekaligus subjek dari sektor pemerintah maupun sektor swasta. Karena di dalam masyarakatlah terjadi interaksi di bidang politik, ekonomi, maupun sosial budaya.

Governance yang dijalankan ketiga domain tersebut tidak sekedar jalan melainkan harus masuk kategori yang baik (good). Perpaduan antara katagood dan governance menimbulkan kosa kata baru yaitu good governance, yang dewasa ini sangat popular.

Ciri Tata Pemerintahan yang baik:

Mengikutsertakan semua masyarakat

Transparan dan tanggung jawab

Efektif dan adil

Menjamin adanya supremasi hukum

Menjamin bahwa prioritas-prioritas politik, sokial, dan ekonomi didasarkan pada konsensus masyarakat

Memperhatikan kepentingan mereka yang paling miskin dan lemah dalam proses pengambilan keputusan menyangkut alokasi sumber daya pembangunan.

Berkaitan dengan good governance, UNDP mengajukan sembilan karakteristik sebagai berikut:

Partisipasi (participation)

Sebagai pemilik kedaulatan. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengambil kewajiban untuk mengambil bagian dalam proses bernegara, berpemerintahan serta bermasyarakat. Partisipasi berikut dapat dilakukan secara langsung maupun melalui institusi intermediasi seperti DPRD, LSM dan lain sebagainya. Partisipasi yang diberikan dapat berbentuk buah pikiran, dana, tenaga maupun bentuk-bentuk lainnya yang bermanfaat. Partipasi warga negara dilakukan tidak hanya pada tahapan implementasi, tetapi secara menyeluruh mulai dari tahapan penyusunan kebujakan, pelaksanaan, evaluasi serta pemanfaatan hasil-hasilnya.

Penegakan hukum (rule of law)

Good governance dilaksanakan dalam rangka demokratisasi kehidupan berbanga dan bernegara. Langkah awal penciptaan good governance adalah membangun sistem hukum yang sehat, baik perangkat lunaknya, perangkat kerasnya maupun sumber daya manusia yang menjalankan sistemnya.

Transparansi (transparency)

Salah satu karakteristik good governance adalah keterbukaan. Karakteristik ini sesuai dengan zaman yang serba terbuka akibat adanya revolusi informasi. Keterbukaan terebut menyangkut kepentingan public mulai dari proses pengambilan keputusan, penggunaan dana-dana publik sampai pada tahap evaluasi.

Daya tanggap (responsiveness)

Sebagai konsekuensi logis dari keterbukaan, maka setiap komponen yang terlibat dalam proses good governance perlu memiliki daya tanggap terhadap keinginan maupun keluhan para pemegang saham (take holder). Upaya peningkatan daya tanggap tersebut terutama ditujukan pada sektor publik yang selama ini cenderung tertutup, arodan serta berorientasi pada kekuasaan. Untuk mengetahui kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh sektor publik, secara periodik perlu dilakukan survey umtuk mengetahui tingkat kepuasan konsumen (costumer satisfaction).

Berorientasi pada consensus (Consensus Orientation)

Di dalam good governance, pengambilan keputusan maupun pemecahan masalah bersama lebih diutamakan berdasarkan konsensus yang telah diputuskan bersama.

Melalui prinsip good governance, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan. Akan tetapi karena kemampuan masing-masing warga negara berbeda-beda, maka sektor publik perlu memainkan peranan agar kesejahteraan dan keadilan dapat berjalan seiring jalan.

Keefektifan dan Efiiensi (Effectiveness and Effuciency)

Agar mampu berkompetisi secara sehat dalam percaturan dunia, kegiatan ketiga domain dan governance perlu mengutamakan efektivitas dan efisiensi dalam setiap kegiatan. Tekanan perlu efektivitas dan efisiensi terutama ditujukan pada sektor publik karena sektor ini menjalankan aktivitasnya secara monopolistik. Tanpa adanya kompetisi tidak akan tercapai efisiensi.

Akuntabilitas (accountability)

Setiap aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu mempertanggungjawabkannya kepada publik. Tanggung gugat dan tanggung jawab tidak hanya diberikan kepada atasan saja melainkan juga kepada para pemegang saham (stake holder).

Visi strategis (strategic vision)

Dalam era yang berubah secara dinamis seperti sekarang ini, setiap domain dalam good governance perlu memiliki visi yang strategis. Tanpa adanya visi semacam itu maka suatu bangsa dan negara akan mengalami ketertinggalan.

Birokrasi

Birokrasi adalah suatu konsep atau istilah yang sudah melekat dan popular di dalam negara dan pemerintah. Tokoh pertama yang memperkenalkan birokrasi adalahMax Weber. Weber sendiri tidak pernah memberikan definisi tentang birokrasi karena kaijian dan ruang lingkupnya studi birokrasi ini sangat luas dan kompleks yang berdimensi politik, sosial, budaya, agama dan ekonomi. Weber memberikan argumen bahwa kemunculan birokrasi sebagai organisasi formal dalam tatanan masyarakat modern sebagai reaksi terhadap ketidakpuasan model sitem otoritas yang berlaku dan dibangun sebelumnya oleh rezim-rezim penguasa terdahulu. Yang dikedepankan adalah suatu ciri masyarakat modern yang lebih mengedepankan aspek-aspek legal rasional yang merupakan ciri dari masyarakat barat. Pada waktu itu sebagai jawaban atas kebobrokan sitem penguasaan atau pemerintahan yang dibangun sebelumnya yang cenderung bersifat otoriter dan tidak demokratis. Namun untuk sedikit memberi gambaran apa dan bagaimana mengenai birokrasi. Dibawah ini ada pemahaman-pemahaman penting yang bisa dijadikan referensi untuk memahami birokrasi.

Secara etimologis, birokrasi berasal dari kata Bureau : meja, dan Cratus/cratein: kekuasaan. Penguasaan oleh biro atau tempat bekerjanya para pejabat.

Ciri-ciri birokrasi:

Pembagian tugas atau pekerjaan. Setiap pegawai harus memiliki spesialisasi pada bidang-bidang tertentu. Sehingga setiap aparat birokrasi memiliki kejelasan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab.

Hubungan dalam birokrasi berifat impersonal (harus hubungan yang bersifat resmi) untuk menghindari adanya hubungan yang bersifat personal.

Adanya sistem hirarki jabatan yang menunjuk adanya tingkatan kedudukan yang dimiliki oelh seseorang. Semakin tinggi posisi seseorang berarti memiliki wewenang dan tanggung jawab yang lebih luas atau tinggi, dan itu berarti berkaitan dengan sistem imbalan atau penghargaan yang harus diterima oleh pegawai atau aparat yang bersangkutan.

Rekruitmen pegawai didaarkan pada kecakapan, keahlian dan kualifikasi pendidikan tertentu karena kerja birokrasi tidak dilakukan dengan cara asal tetapi mengarah dan melandaskan pada profesionalisme. Artinya kerja seseorang harus memenuhi standar kualifikasi tertentu baik standar kualitas waktu yang sudah ditentukan.

Birokrasi merupakan satu institusi yang melambangkan era modernisasi. Salah satu ciri masyarakat modern meletakkan segala kegiatan dalam hubungan antara masyarakat, negara, pemerintah maupun sektor swasta didasarkan pada aspek rasionalitas. Pemahaman rasionalitas mengandung makna yaitu, setiap tindakan birokrasi dan masyarakat harus berorientasi pada efektivitas dan efisiensi kerja sehingga setiap tindakan atau keputusan yang diambil harus dipertimbangkan secara matang sehingga apa yang diharapkan dapat tercapai.

Birokrasi alat kekuasaan paling utama melalui otoritas atau dominasi yang dimiliki yaitu untuk mambagi atau mendistribusikan bahkan untuk memaksakan kekuasaan tersebut kepada masyarakat agar masyarakat patuh dan tetap loyal pada pemerintah atau birokrasi tersebut. Oleh karenanya jangan heran bahwa birokrasi sebagai suatu organisai formal dan rasional yang sangat komplek dan luas jangkauannya meliputi seluruh sektor kehidupan.

Birokrasi merupakan cerminan dari masyarakat yang berangkutan. Oleh karena itu pola-pola hubungan, tata nilai maupun kultur birokrasi menggambarkan budaya atau tata nilai masyarakatnya. Dengan demikian sifat mental nilai budaya dan pandangan hidup yang dianut oleh birokrasi merupakan pengejawantahan dari jati diri masyarakat negara yang berangkutan.

Birokrasi memiliki peran sebagai katalisator (penghubung), stabilisator, dinamisator dari kehidupan masyarakatnya. Bahkan dapat dikatakan, birokrasi sebagaiAgent of Change Indonesia bahwa perubahan baik yang sifatnya evolusioner maupun revolusioner sering kali dimotori oleh kalangan pemerintah. Hal ini wajar karena birokrasi selain memiliki otoritas, juga memiliki sumber-sumber daya (baik sumber daya manusia maupun lainnya) yang dapat menggerakkan dan merubah tatanan dalam masyarakat baik dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan budaya. masyarakat. Demikian penting birokrasi, terutama dalam masyarakat yang masih berkembang seperti masyarakat

Terminologi birokrasi dalam literatur Ilmu Administrasi Negara dan Ilmu Politik sering dipergunakan dalam beberapa pengertian. Sekurang-kurangnya terdapat tujuh pengertian dalam istilah birokrasi, yaitu :

Rational organization (organisasi yang rasional)

Organizational inefficiency (ketidakefisienan organisasi)

Rule of Officials (pemerintahan oleh para pejabat)

Public Administration (adminitrasi negara)

Administration by officials (administrasi oleh pejabat)

Type of 0rganization with specific characteristic and quality as hierarchies and rules (bentuk organisasi dengan ciri-ciri dan kualitas tertentu seperti hierarki dan peraturan-peraturan)

An essential quality of modern society (salah satu cirri yang esensial dari masyarakat modern)

Dari berbagai macam pengertian yang sering muncul dalam term birokrasi, dapat disistematiskan dalam tiga kategori, yaitu: pertama, birokrasi dalam pemgertian yang baik atau rasional (bureau-rationality); kedua, birokrasi dalam pengertian sebagai suatu penyakit (bureau pathology); dan ketiga, birokrasi dalam pengertian netral (value-free), artinya tidak terkait dengan pengertian baik atau buruk. Dalan pengertian netral ini birokrasi dapat diartikan sebagai : keseluruhan pejabat negara dibawah pejabat politik, atau keseluruhan pejabat negara pada cabang eksekutif, atau birokrasi dapat juga diartikan sebagai setiap organisai berskala besar (every big organization is bureaucracy).

Berdasarkan tugas pokok atau misi yang mendasari organisasi birokrasi, dibedakan ke dalam tiga kategori :

Birokrasi Pemerintah Umum, yaitu rangkaian organisasi pemerintah yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan umum termasuk memelihara ketertiban dan keamanan, dari tingkat pusat sampai daerah.

Birokrasi Pembangunan, yaitu organisasi pemerintahan yang menjalankan salah satu bidang sektor yang khusus guna mencapai tujuan pembangunan, seperti pertanian, kesehatan, pendidikan, indutri. Fungsi pokoknya adalahdevelopment function atau adaptive function.

Birokrasi Pelayanan, yaitu unit organisasi pemerintahan yang pada hakikatnya merupakan bagian atau berhubungan dengan masyarakat. Fungsi utamanya adalahservice (pelayanan) langsung kepada masyarakat.

Baik faktor internal maupun eksternal harus terus diperbaiki agar birokrasi pemerintahan menjadi efisien dan efektif dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan negara. Upaya tersebut harus benar-benar nyata dan dilaksanakan secara konsisten dan berkesinamnbungan. Pada masa Orba, pendayagunaan birokrasi pemerintah cenderung setengah-setengah, walaupun rencananya sudah baik sebagaimana tertuang dalam Repelita.

Hingga saat ini, sistem administrasi negara kita tidak dapat bereaksi dengan cepat dan tepat dalam menghadapi setiap perubahan kebijakan di atas (terutama perubahan dalam arti pengurangan, penghapusan, dan penggabungan) instansi-instansi pusat, yang tentunya berdampak pada ketatalaksanaan dan SDM-nya. Belum lagi permasalahan SDM dan ketatalaksanaannya yang cukup rumit, seperti masalan mutasi, rotasi dan promosi pegawai yang harus didasarkan pada kriteria-kriteria kinerja yang dapat menghasilkan pegawai dan pimpinan yang berkualitas baik. Ketidaksiapan sistem administrasi negara tersebut juga tercermin dalam bidang ketatalaksanaan dan pengelolaan SDM-nya. Sebagai contoh, kebijakan mutasi, rotasi, dan promosi pegawai sering pula kurang mempertimbangkan kriteria kemampuan pegawai yang disepakati bersama dan transparan.

Salah satu penyebab hal di atas adalah rendahnya apresiasi terhadap administrasi negara oleh para aparat birokrasi pemerintahan, dan mungkin pula rendahnya keinginan aparat birokrasi untuk selalu memperbaiki sistem administrasi yang ada. Selama ini, pembangunan administrasi negara tertinggal jauh dan dilaksanakan setengah-setengah. Ada kecenderungan pula bahwa administrasi hanya dilihat dalam arti sempit, sebagai aktivitas tata persuratan, kearsipan, administrasi kepegawaian dan aktivitas lainnya yang bersifat pekerjaan-pekerjaan klerikal. Selain itu, ada pula kecenderungan anggapan bahwa setiap pegawai/orang yang berpendidikan tinggi (dari disiplin ilmu manapun) mampu memimpin unit kerja dan melaksanakan sistem administrasi dengan baik.

Padahal tidak selalu demikian. Seharusnya administrasi negara dilihat dalm arti luas sebagai aktivitas pengelolaan sumber daya aparatur yang tidak saja menyangkut pekerjaan-pekerjaan klerikal, tetapi terutama juga terhadap pekerjaan-pekerjaan yang besar misalnya manajemen pembangunan, administrasi kebijakan publik, dan sebagainya. Persoalan sekarang apakah setiap pimpinan birokrasi pemerintahan sadar, mengerti atau mau mengerti serta melaksanakan hal tersebut secara konsisten dan berkesinambungan. manajemen pembangunan, administrasi kebijakan publik, dan sebagainya. Persoalan sekarang apakah setiap pimpinan birokrasi pemerintahan sadar, mengerti atau mau mengerti serta melaksanakan hal tersebut secara konsisten dan berkesinambungan. Pertanyaan ini muncul, karena kita sering mendengar atau melihat bahwa setiap pergantian pimpinan maka berganti pula “sistem administrasi/manajemennya”.

Kondisi birokrasi pemerintahan Indonesia hingga saat ini tidak bisa diharapkan dapat memperbaiki dirinya sendiri tanpa “bantuan” dari sistem lain diluar birokrasi pemerintah. Yang dimaksud bantuan tersebut adalah “tekanan” dari sistem lain misalnya lembaga legislatif, LSM, parpol, dan lembaga kemasyarakatan lainnya. Namun sayangnya sistem-sistem tersebut belum dalam kondisi fit, dan masih harus memperbaiki dirinya sendiri. Bantuan sistem lain diluar birokrasi diperlukan, misalnya dalam peningkatan kualitas pelayanan, kita tidak bisa hanya berusaha memperbaiki kelembagaan, ketatalaksanaan, dan SDM unit kerja pelayanan tersebut; tetapi juga harus mendorong masyarakat (melaluisocial marketing ) untuk berani protes apabila mendapat pelayanan buruk dari aparat pelayanan umum. Tentunya, keberanian protes tersebut tidak dalam bentuk destruktif.

Menanggapi pernyataan adanya indikasi pelaku birokrasi kurang improvisasi. Kurang improvisasinya birokrasi karena sistem yang berlaku terlalu standar/mekanik yang tidak menyediakan ruang yang cukup responsif, inovatif dan spesifikasi yang terlampau terkotak-kotak.

Empat hal tentang birokrasi : Pertama, birokrasi dimanapun terkait dengan kondisi sosial politik dan pemerintahan yang berlaku. Birokrasi sangat tergantung pada political setting/background. Kedua, pentingnya diterapkan secara konsisten sistem reward and punishment. Ketiga, memperbaiki birokrasi berarti memperbaiki manusianya dan untuk memperbaikinya perlu “pengerahan” sumber daya lain seperti para agamawan karena saat ini semakin sulit membedakan antara yang benar dan salah. Keempat, perlu ditingkatkannya pengawasan khususnya oleh lembaga-lembaga perwakilan.

Birokrasi timbul dari adanya pemerintahan dan pemerintahan lahir karena adanya kesepakatan anggota komunitas untuk menyerahkan atau memberikan mandat. Namun, semakin besar birokrasi, terjadi semacan gejala lupa akan mandat yang telah diberikan. Oleh karena itu birokrasi perlu melihat kembali mandat yang diberikan rakyat kepada pemerintah.

Berbagai perubahan yang berskala global secara cepat ataupun lambat akan sampai pula kepada masyarakat. Untuk mengantisipasi perubahan terebut, pemerintah dituntut untuk berpikir pro-aktif dengan cara mengatasi berbagai kelemahan yang ada dan menggali peluang-peluang yang ada.

Lingkungan yang dihadapi birokrasi dikategorikan dalam empat tipe, yaitu:

Lingkungan yang berubah relatif lambat dengan tuntutan masyarakat di dalamnya acak dan tidak berpola.

Lingkungan yang berubah dengan lambat tetapi mengandung kerawanan.

Lingkungan yang dalan bidang ekonomi di dominasi oleh satu atau beberapa perusahaan yang besar dan kuat.

Lingkungan yang berubah dengan cepat dan penuh gejolak.

Kondisi lingkungan turut memainkan peranan penting dalam menentukan konfigurasi struktur birokrasi dengan tanpa mengabaikan pedoman yang telah ditentukan secara nasional. Harus dimungkinkan adanya modifikasi sehingga benar-benar berfungsi dengan tingkat efisiensi, efektivitas dan produktivitas yang tinggi.

Dengan adanya globalisasi, teknologi dan perubahan social mengakibatkan dampak yang besar terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena perubahan-perubahan inilah maka kebijakan pemerintah haruslah mempunya standar pertanggungjawaban (Accountability) yang tinggi dan dapat diandalkan. Implikasinya jelas, pemerintah harus memberikan pelayanan yang lebih efektif dan Cost-efficient dalam keterbatasan anggaran yang ada.

Perubahan dalam penyelenggaraan birokrasi pemerintah harus mengacu:

Birokrasi pemerintah harus mampu mengarahkan dan mengupayakan terwujudnya potensi dan inisiatif masyarakat dalam mengatasi permasalahan atau tuntutan kebutuhan.

Birokrasi pemerintah harus mampu bersaing dalam memnerikan pelayanan (delivery of service) dengan menumbuhkan efisiensi, inovasi dan motivasi serta prestasi.

Birokrasi pemerintah harus mengupayakan bagaimana menjelaskan kehendak atau keinginan pemerintah kepada masyarakat ketimbang mengatur masyarakat untuk tidak berbuat hal-hal yang tidak diinginkan oleh pemerintah.

Penyelenggaraan pemerintah yang berorientasi kepada dampak hasil bukan atas bahan masukan yang diperlukan.

Penyelenggaraan pemerintah yang berorintasi pada upaya memenuhi kebutuhan masyarakat bukan kepada kepentingan dan data prosedur birokrasi Pemerintahan.

Penyelenggaraan pemerintah harus memiliki wawasan dan pandangan kewirausahaan.

Penyelenggaraan pemerintah lebih memanfaatkan dan berorientasi kepada kekuatan mekanisme pasar dalam upaya mengarahkan (fasilitatif) prakarsa dan gerak perubahan masyarakat.