Etika administrasi negara merupakan salah satu wujud kontrol terhadap administrasi negara dalam melaksanakan apa yang menjadi tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Manakala administrasi negara menginginkan sikap, tindakan dan perilakunya dikatakan baik, maka dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya harus menyandarkan pada etika administrasi negara. Etika administrasi negara disamping digunakan sebagai pedoman, acuan, referensi administrasi negara dapat pula digunakan sebagai standar untuk menentukan sikap, perilaku, dan kebijakannya dapat dikatakan baik atau buruk.
Karena masalah etika negara merupakan standar penilaian etika administrasi negara mengenai tindakan administrasi negara yang menyimpang dari etika administrasi negara (mal administrasi) dan faktor yang menyebabkan timbulnya mal administrasi dan cara mengatasinya.
Law enforcement sangat membutuhkan adanya akuntabilitas dari birokrasi dan manajemen pemerintahan sehingga penyimpangan yang akan dilakukan oleh birokrat-birokrat dapat terlihat dan ter-akuntable dengan jelas sehingga akan memudahakan law enforcement yang baik pada reinventing government dalam upaya menata ulang manajemen pemerintahan Indonesia yang sehat dan berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance dan berasaskan nilai-nilai etika administrasi.
Pada kepemerintahan yang bersih (clean good governance) terkait dengan Law enforcement dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang diberikan kepadanya, mereka tidak melakukan tindakan-tindakan yang menyimpang dari etika Administrasi publik (mal administration) yang akan mengabaikan Law Enforcement pada penataan ulang pemerintahan di Indonesia. Sehingga pada tujuan Law Enforcement terdapat :
1. Birokrat–birokrat pemerintah dari pemerintahan, yang ditentukan oleh kualitas sumber daya aparaturnya.
2. Perimbangan kekuasaan yang mencerminkan sistem pemerintahan yang harus diberlakukan.
3. Kelembagaan yang dipergunakan oleh birokrat-birokrat pemerintahan untuk mengaktualisasikan kinerjanya.
4. Kepemimpinan dalam birokrasi publik yang berahlak, berwawasan (visionary), demokratis dan responsif terhadap revitalisasi penataan ulang pemerintahan Indonesia (Reinventing government)
a.Pengertian Etika
Etika merupakan seperangkat nilai sebagai pedoman, acuan, referensi, acuan, penuntun apa yang harus dilakukan dalam menjalankan tugasnya, tapi juga sekaligus berfungsi sebagai standar untuk menilai apakah sifat, perilaku, tindakan atau sepak terjangnya dalam menjalankan tugas dinilai baik atau buruk. Oleh karenanya, dalam etika terdapat sesuatu nilai yang dapat memberikan penilaian bahwa sesuatu tadi dikatakan baik, atau buruk.
Pemikiran tentang etika berlangsung pada tiga aras: (1) filosofik, (2) sejarah, dan (3) kategorial. Pada aras filosofik, etika dibahas sebagai bagian integral Filsafat, disamping metafisika, Epistemologi, Estetika, dan sebangsanya. Pada aras sejarah, etika dipelajari sebagai etika masyarakat tertentu pada zaman tertentu, misalnya Greek and Graeco-Roman Ethics, Mediaeval Ethics, sedangkan etika pada aras kategorial dibahas sebagai etika profesi, etika jabatan, dan etika kerja. Sebagai bagian etika, Etika pemerintahan terletak pada aras kategorial, sedangkan sebagai bagian Ilmu Pemerintahan, pada aras philosophical.
Etika menurut Bertens (1977) “seperangkat nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan dari seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.Sedangkan Darwin (1999) mengartikan Etika adalah prinsip-prinsip moral yang disepakati bersama oleh suatu kesatuan masyarakat, yang menuntun perilaku individu dalam berhubungan dengan individu lain masyarakat. Selanjutnya Darwin (1999) juga mengartikan Etika Birokrasi (Administrasi Negara) adalah sebagai seperangkat nilai yang menjadi acuan atau penuntun bagi tindakan manusia dalam organisasi. Dengan mengacu kedua pendapat ini, maka etika mempunyai dua fungsi, yaitu pertama sebagai pedoman, acuan, referensi bagi administrasi negara (birokrasi publik) dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tindakannya dalam birokrasi sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku, dan tindakan birokrasi publik dinilai abik, buruk, tidak tercela, dan terpuji. Seperangkat nilai dalam etika birokrasi yang dapat digunakan sebagai acuan, referensi, penuntun, bagi birokrasi publik dalam menjalan tugas dan kewenangannya antara lain, efisiensi, membedakan milik pribadi dengan milik kantor, impersonal, merytal system,r esponsible, accountable, dan responsiveness.
Akuntabilitas administrasi negara dalam pengertian yang luas melibatkan lembaga-lembaga publik (Agencies) dan birokrat untuk mengendalikan bermacam-macam harapan yang berasal dari dalam dan dari luar organisasinya. Strategi untuk mengendalikan harapan-harapan dari akuntabilitas administrasi publik tadi akan melibatkan dua faktor kritis, yaitu bagaimana kemampuan mendefinisikan dan mengendalikan harapan-harapan yang diselenggarakan oleh manajemen pemerintahan. Kedua derajat kontrol keseluruhan terhadap harapan-harapan yang telah didefiniskan para birokrat tadi.
c. Manajemen pemerintahan
Definisi Manajemen Pemerintahan dalam hubungannya itu terlihat melalui ruang lingkup materi pokok kurikulernya:
- asas dan sistem pemerintahan
- hukum tata pemerintahan
- Ekologi pemerintahan
- Filsafat dan Etika Pemerintahan
- Praktik penyelenggaraan Pemerintahan.
- Kepemimpinan Pemerintahan
- Reformasi Pembangunan Daerah
Manajemen Pemerintahan di atas adalah dalam arti unit kerja, dan dibahas dalam arti disiplin. Istilah manajemen datang dari bahasa Inggris management. Istilah ini terbentuk dari akar kata manus, tangan, yang berkaitan dengan kata menagerie yang berarti beternak. Menagerie juga berarti sekumpulan binatang liar yang dikendalikan di dalam pagar. Kata manus berkaitan dengan kata menage yang berasal dari bahasa latin mansionaticum yang berarti pengelolaan rumah besar. Manajemen mempelajari bagaimana menciptakan effectiveness usaha (“doing right things”) dan produktif melalui fungsi dan siklus tertentu, dalam rangka mencapai tujuan organisasional yang telah ditetapkan. Jadi unsur-unsur manajemen adalah :
1. Tujuan organisasional yang telah ditetapkan oleh lembaga atau pejabat yang berkompeten
2. Fungsi, yaitu perencanaan usaha termasuk penetapan output dan outcome yang dikehendaki, pengorganisasian sumber agar siap pakai/gerak, penggerakan/penggunaan sumber-sumber guna menghasilkan output, dan kontrol penggerakan/penggunaan sumber-sumber supaya output dan otcome yang dihasilkan/dinikmati konsumen sesuai dengan output/outcome yang diharapkan
3. Siklus produk yang berawal dari konsumen dan setelah melalui beberapa rute, berakhir pada konsumen.
Fungsi-fungsi Manajemen
Ruang lingkup Manajemen pemerintahan terlihat melalui fungsi-fungsi manajemen :
- Perencanaan Pemerintahan
- pengorganisasian sumber-sumber pemerintahan
- penggunaan sumber-sumber pemerintahan
- kontrol pemerintahan
Fungsi yang berjalan merupakan proses, dan setiap proses meliputi input, throughput, dan output menimbulkan outcome itulah sasaran evaluasi pelanggan dan atau konsumer
Manajemen fungsi dan tugas
Manajemen fungsi dan tugas adalah manajemen yang bertolak dari anggapan dasar bahwa demi mempertahankan hidup, manusia dilengkapi dengan fungsi-fungsi melihat, fungsi mendengar, dan sebagainya.
d. Akuntabilitas Manajerial
Tantuico dalam Carino (1993 :542) mengemukakan akuntabilitas manajerial (managerial accountabilty) berkaitan dengan “efficiency and economy in the use of public funds, property, manpower and other resources”. Dengan demikian fokus utama akuntabilitas manjerial adalah efisiensi dan ekonomis penggunaan dana publik, property, tenaga kerja dan sumber daya lainnya. Akuntabilitas manajerial menghendaki pejabat publik harus bertanggung jawab ketimbang hanya sekedar mematuhi (responsible for more than just compliance). Akuntabilitas manajerial memfokuskan pada sisi inputs dan menganjurkan perlunya perhatian terus menerus untuk menghindari pemborosan dan pengeluaran yang tidak perlu dan mendorong penggunaan sumber daya publik yang tepat. Nilai utama akuntabilitas manajerial sebagaimana telah disebutkan adalah efisiensi dan ekonomis, dan mencaakup perbandingan antara biaya (cost) dengan hasil (outputs). Herbert dalam Carino (1993:542) memberikan pengertian efisiensi dan ekonomis sebagai berikut:
“Efisiensi mencakup (1) perhitungan biaya konstan untuk meningkatkan keuntungan, (2) mendapatkan keuntungan tetap dan menekan biaya, (3) meningkatkan biaya serendah mungkin daripada keuntungan, (4) menekan biaya pada level tertentu daripada keuntungan. Economic operation adalah pengurangan dan eliminasi biaya yang tidak diperlukan”.
Akuntabilitas manajerial mendorong program dengan memangkas prosedur pemerintah yang berbelit-belit atau dengan mengganti alternatif kekurangan biaya didalam prakteknya. Program tadi diarahkan pada simplifikasi kerja dan revisi bentuk semua cara ke arah perbeikan dan reorganisasi badan/organisasi. Seluruh inovasi tadi dilakukan oleh pejabat publik tersebut. Bisa jadi badan tersebut sebagai subjek (pelaku) operasi atau audit manajemen dilakukan oleh agen luar yang independen.
Etika dalam Karakteristik Good Governance dalam Menata Ulang Manajemen Pemerintahan
OECD dan World Bank mensinonimkan good governance dengan penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab, sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi yang langka, dan pencegahan korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Sedangkan UNDP mendefinisikan good governance sebagai hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara negara, sektor swasta dan masyarakat (society). Berdasarkan definisi tersebut UNDP kemudian mengajukan karakteristik good governance yang saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri, sebagai berikut :
1. Participation. Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya. Partisipasi seperti ini dibangun atas dasar kebebasan berassosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
2. Rule of law. Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa perbedaan, terutama hukum hak asasi manusia.
3. Transparency. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Proses lembaga dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dipantau.
4. Responsiveness. Lembaga dan proses harus mencoba untuk melayani stakeholders.
5. Consensus Orientation. Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan maupun prosedur.
6. Effectiveness and efficiency. Proses dan lembaga menghasilkan sesuai dengan apa yang telah digariskan dengan menggunakan sumber yang tersedia sebaik mungkin.
7. Accountability. Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society) bertanggung jawab kepada publik dan lembaga stakeholders. Akuntabilitas ini tergantung pada organisasi dan sifat keputusan yang dibuat, apakah keputusan tersebut untuk kepentingan internal atau eksternal organisasi.
8. Strategic vision. Para pemimpin dan publik harus mempunyai perspektif good governance dan pengembangan manusia yang luas serta jauh ke depan sejalan dengan apa yang diperlukan untuk pembangunan semacam ini.
Atas dasar uraian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan ineraksi yang konstruktif diantara ketiga domain; negara, sektor swasta dan masyarakat (society). Oleh karena good governance meliputi sistem administrasi negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh.
Jika dilihat dari ketiga domain dalam governance, tampaknya domain state menjadi domain yang paling memegang peranan penting dalam mewujudkan good governance, karena fungsi pengaturan yang memfasilitasi domain sektor dunia usaha swasta dan masyarakat (society) serta fungsi administratif penyelenggaraan pemerintahan melekat pada domain ini. peran pemerintah melalui kebijakan publiknya sangat penting dalam memfasilitasi berjalannya mekanisme pasar yang benar sehingga penyimpangan yang terjadi di dalam pasar dapat dihindari. Oleh karena itu, upaya perwujudan ke arah good governance dapat dimulai dengan membangun landasan demokratisasi penyelenggaraan negara dan dilakukan upaya pembenahan penyelenggara pemerintahan sehingga dapat terwujud good governance.